Posts

Showing posts from April, 2019

Aspek Ontologis, Epistimologis dan Aksiologis Penalaran Hukum

1. Aspek Ontologis Ilmu Hukum secara ontologis terikat pada satu pertanyaan utama, yakni apa hakikat hukum itu sendiri. Upaya mencari dalam mencari pengertian hukum itu telah ada sejak lama namun gagal untuk disepakati. Namun Soetandyo Wignjosoebroto secara tepat menunjukkan kelima pemaknaan hakikat hukum itu, dengan mengartikan hukum sebagai: a. Asas-asa kebenaran dan keadilan yang bersifat kodrati dan berlaku univeraal b. Norma-norma positif dalam sistem perundang-undangan suatu negara c. Putusan hakik in-concreto, yang tersistematisasi sebagai judge made law d. Pola-pola perilaku sosial yang terlembagakan, eksis sebagai variabel sosial yang empirik e. Manifestasi makna-makna simbolik para pelaku sosial bagaimana tampak dalam interaksi di antara mereka Hakikat hukum dapat diartikan sebagai asas kebenaran dan keadilan yang bersifat kodrati dan berlaku Universal. E.Sumaryono mengatakan kebenaran hukum di sini dapat dibaca sebagai validitas hukum dengan demikian hakikat...