Posts

Showing posts from June, 2018

TUGAS AKHIR ANTROPOLOGI HUKUM. BUDAYA MERANTAU BAGI MASYARAKAT MINANGKABAU

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masyarakat etnis Minangkabau dikenal sebagai salah satu masyarakat yang melakukan tradisi merantau dan hal tersebut menjadikan sebuah ciri khas dari masyarakat Minangkabau sendiri. Merantau diartikan sebagai tradisi yang meninggalkan kampung halaman untuk mencari penghidupan yang lebih baik. Menurut Mochtar Naim istilah merantau setidaknya mengandung enam pokok unsur yaitu: (1) Meninggalkan kampung halaman; (2) dengan kemauan sendiri; (3) untuk jangka waktu lama atau tidak; (4) dengan tujuan mencari penghidupan, menuntut ilmu atau mencari pengalaman; (5) biasanya dengan maksud kembali pulang, dan; (6) merantau ialah lembaga sosial yang membudaya. Secara ringkas merantau diartikan sebagai suatu jenis migrasi yang dibatasi oleh keenam kriteria yang disebutkan diatas. Merantau juga menunjukan bahwa masyarakat Minang merupakan masyarakat mandiri dan mudah menempatkan diri di dalam masyarakat hal ini ditunjukan dengan bagaimana mereka hidup di...