Penalaran Hukum dalam Pendekatan Ontologi
Perkembangan ilmu pengetahuan tentunya diawali dari rasa ingin tahu akan sesuatu, kemudian melalui beberapa tahap tertentu akhirnya ditemukanlah suatu ilmu pengetahuan. Tahap-tahap itu di mulai dari rasa ingin tahu tentang apa peristiwa itu (ontologi), kemudian bagaimana hal itu terjadi dan mengapa hal tersebut terjadi (epistimologi), serta untuk apa hal tersebut di pelajari (aksiologi). Namun untuk kali ini kita hanya membahas ontologi dari Penalaran Hukum itu sendiri. Ilmu Hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari dan menelaah tentang hukum. Pun objek kajiannya adalah hukum itu sendiri. Sampai saat ini belum ada yang mampu mendefinisikan hukum secara lengkap, hal ini pun diamini oleh Van Apeldoorn. Namun Soetandyo Wignjosoebroto menemukan lima pemaknaan hakikat hukum yakni : a. Asas-asas kebenaran yang bersifat kodrati dan berlaku universal; b. Norma-norma positif dalam sistem perundang-undangan suatu negara c. Putusan hakim in-concreto, yang tersistematisasi sebagai judge made...