Penalaran Hukum dalam Pendekatan Ontologi
Perkembangan ilmu pengetahuan tentunya diawali dari rasa ingin tahu akan sesuatu, kemudian melalui beberapa tahap tertentu akhirnya ditemukanlah suatu ilmu pengetahuan. Tahap-tahap itu di mulai dari rasa ingin tahu tentang apa peristiwa itu (ontologi), kemudian bagaimana hal itu terjadi dan mengapa hal tersebut terjadi (epistimologi), serta untuk apa hal tersebut di pelajari (aksiologi).
Namun untuk kali ini kita hanya membahas ontologi dari Penalaran Hukum itu sendiri. Ilmu Hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari dan menelaah tentang hukum. Pun objek kajiannya adalah hukum itu sendiri. Sampai saat ini belum ada yang mampu mendefinisikan hukum secara lengkap, hal ini pun diamini oleh Van Apeldoorn. Namun Soetandyo Wignjosoebroto menemukan lima pemaknaan hakikat hukum yakni :
a. Asas-asas kebenaran yang bersifat kodrati dan berlaku universal;
b. Norma-norma positif dalam sistem perundang-undangan suatu negara
c. Putusan hakim in-concreto, yang tersistematisasi sebagai judge made law
d. Pola-pola perilaku sosial yang terlembagakan, eksis sebagai variabel sosial yang empirik
e. Manifestasi makna-makna simbolik para pelaku sosial sebagaimana tampak dalam interaksi diantara mereka.
Kemudian ada juga yang mengatakan bahwasanya secara berurutan hukum yang ada saat ini berasal dari hukum alam, dengan perkembangan masyarakat dengan kebiasaannya maka muncullah norma, apabila norma-norma tersebut dilegitimasi oleh penguasa, maka norma tersebut telah menjadi hukum yang dapat memaksa masyarakat untuk mematuhinya dan apabila melanggar akan dikenai sanksi.
Hukum itu ada yang berbentuk normatif dan ada juga yang berbentuk empiris. Menurut Purnadi Purbacaraka dan M. Chaidir Ali, disiplin ilmu hukum yakni :
a. Politik Hukum
b. Filsafat Hukum
b. Ilmu Hukum dan Teori Hukum
Selanjutnya Ilmu Hukum memuat:
1. Ilmu kaidah hukum
2. Ilmu pengertian hukum
3. Ilmu kenyataan hukum
Ilmu kenyataan hukum ( Empiris)
1. Sosiologi hukum
2. Antrolopogi hukum
3. Psikologi hukum
4. Sejarah hukum
Pada abad ke 19 pemikiran hukum yang muncul adalah pemikiran positivisme yang mana hukum bersifat dogmatik yang artinya apa kata undang-undang itulah hukumnya. Nama-nama terkenal penganut aliran positivisme adalah seperti Hans Kelsen H.L.A. Hart, Lon Fuller dan Dworkin. Kelsen misalnya, terkenal dengan Reine Rechtslehre dan Stufenbautheorie yang berusaha untuk membuat suatu kerangka bangunan hukum yang dapat dipakai di manapun.
Namun akibatt perkembangan zaman, hukum yang terlalu kaku dan dogmatik perlahan ditinggalkan, karena munculnya pengaruh-pengaruh eksternal yang bukan berasal dari hukum itu sendiri melainkan dari luar hukum, misalnya seperti sosiologi, antropologi, psikologi dan sejarah hukum yang berefek kepada putusan hakim yang tidak terlalu berpaku pada undang-undang, hakim dapat menemukan hukumnya sendiri dengan mempertimbangankan aspek-aspek tersebut.
Namun untuk kali ini kita hanya membahas ontologi dari Penalaran Hukum itu sendiri. Ilmu Hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari dan menelaah tentang hukum. Pun objek kajiannya adalah hukum itu sendiri. Sampai saat ini belum ada yang mampu mendefinisikan hukum secara lengkap, hal ini pun diamini oleh Van Apeldoorn. Namun Soetandyo Wignjosoebroto menemukan lima pemaknaan hakikat hukum yakni :
a. Asas-asas kebenaran yang bersifat kodrati dan berlaku universal;
b. Norma-norma positif dalam sistem perundang-undangan suatu negara
c. Putusan hakim in-concreto, yang tersistematisasi sebagai judge made law
d. Pola-pola perilaku sosial yang terlembagakan, eksis sebagai variabel sosial yang empirik
e. Manifestasi makna-makna simbolik para pelaku sosial sebagaimana tampak dalam interaksi diantara mereka.
Kemudian ada juga yang mengatakan bahwasanya secara berurutan hukum yang ada saat ini berasal dari hukum alam, dengan perkembangan masyarakat dengan kebiasaannya maka muncullah norma, apabila norma-norma tersebut dilegitimasi oleh penguasa, maka norma tersebut telah menjadi hukum yang dapat memaksa masyarakat untuk mematuhinya dan apabila melanggar akan dikenai sanksi.
Hukum itu ada yang berbentuk normatif dan ada juga yang berbentuk empiris. Menurut Purnadi Purbacaraka dan M. Chaidir Ali, disiplin ilmu hukum yakni :
a. Politik Hukum
b. Filsafat Hukum
b. Ilmu Hukum dan Teori Hukum
Selanjutnya Ilmu Hukum memuat:
1. Ilmu kaidah hukum
2. Ilmu pengertian hukum
3. Ilmu kenyataan hukum
Ilmu kenyataan hukum ( Empiris)
1. Sosiologi hukum
2. Antrolopogi hukum
3. Psikologi hukum
4. Sejarah hukum
Pada abad ke 19 pemikiran hukum yang muncul adalah pemikiran positivisme yang mana hukum bersifat dogmatik yang artinya apa kata undang-undang itulah hukumnya. Nama-nama terkenal penganut aliran positivisme adalah seperti Hans Kelsen H.L.A. Hart, Lon Fuller dan Dworkin. Kelsen misalnya, terkenal dengan Reine Rechtslehre dan Stufenbautheorie yang berusaha untuk membuat suatu kerangka bangunan hukum yang dapat dipakai di manapun.
Namun akibatt perkembangan zaman, hukum yang terlalu kaku dan dogmatik perlahan ditinggalkan, karena munculnya pengaruh-pengaruh eksternal yang bukan berasal dari hukum itu sendiri melainkan dari luar hukum, misalnya seperti sosiologi, antropologi, psikologi dan sejarah hukum yang berefek kepada putusan hakim yang tidak terlalu berpaku pada undang-undang, hakim dapat menemukan hukumnya sendiri dengan mempertimbangankan aspek-aspek tersebut.
Comments
Post a Comment