Langkah-Langkah Analisis Hukum (Pemecahan Masalah Hukum)


BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Akal manusia pada hakikatnya memerlukan aturan dalam menganalisa berbagai masalah yang ada karena ilmu logika merupakan ilmu yang mengatur cara berpikir (analisa) manusia, maka keperluan kita kepada ilmu logika adalah untuk mengatur dan mengarahkan kita kepada suatu cara berpikir yang benar.
Analisis selanjutnya dikemukakan oleh Effrey Liker, adalah waktu yang digunakan untuk menemukan sumber (akar) atau bukti baru untuk menyelesaikan masalah. Penjelasan tersebut tentu menunjukkan bahwa kegiatan Analisis juga berlaku dalam bidang hukum atau kepolisian dalam mencari akar masalah atau pelaku kejahatan.
Logika merupakan bagian dari kajian epitemologi, yaitu cabang filsafat yang membicarakan mengenai pengetahuan. Ia bisa dikatakan ruh dari filsafat. Karena mungkin tidak akan ada filsafat kalau tidak ada logika.
Berpikir ilmiah adalah pola penalaran berdasarkan sarana tertentu secara teratur dan cermat. Harus disadari bahwa setiap orang mempunyai kebutuhan untuk berpikir serta menggunakan akalnya semaksimal mungkin. 

RUMUSAN MASALAH
Bagaimana langkah-langkah analisis hukum?

TUJUAN
Mengetahui langkah-langkah analisis hukum




BAB II
PEMBAHASAN


PENGUMPULAN FAKTA

Fakta hukum bisa berupa perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Pembunuhan adalah perbuatan hukum, kelahiran adalah peristiwa hukum, di bawah umur adalah suatu keadaan. Pengumpulan fakta hukum didasarkan pada ketentuan tentang alat bukti. Apabila masalah hukum telah mempunyai fakta-fakta, maka langsung selanjutnya adalah memilih fakta yang relevan dan dipisahkan dari fakta nonhukum. Oleh karena itu, masalah hukum pada umumnya mempunyai berbagai fakta, dan hanya beberapa di antaranya yang relevan untuk diperhatikan dalam proses analisis masalah hukum. fakta tersebut, diuraikan sebagai berikut:
Semua fakta hukum dan nonhukum diindetifikasi. Fakta yang diangggap penting adalah fakta yang diduga akan mempengaruhi penyelesaian yuridis dari masalah yang dihadapi oleh klien.
Menghindari pembahasan yang mendalam tentang persoalan hukum yang sudah mempunyai jawaban yang jelas dan pasti.
Berdasarkan poin 1 dan 2, masalah yang masih ada dan masih mengandungkontrovensi tentang kemungkinan tata cara penyelesaiannya atau kontroversi status dan kedudukan klien, dapat dianggap sebagai masalah pokok. 
Contohnya andai kata fakta hukum berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum, tentunya lawyer dalam mengajukan pertanyaan beranjak dari ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

KLASIFIKASI HAKIKAT PERMASALAHAN HUKUM

Klasifikasi hakikat permasalahan hukum pertama-tama berkaitan dengan pembagian hukum positif. Hukum positif diklasifikasikan atas hukum publik dan hukum privat yang masing-masingnya terdiri atas berbagai disiplin, misalnya hukum publik terdiri atas Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi, dan Hukum Internasional Publik. Sedangkan hukum privat terdiri atas Hukum Dagang, Hukum Perdata, disamping itu ada disiplin fungsional yang memiliki karakter campuran. Misalnya Hukum Perburuhan.
Langkah ini dilakukan mengingat masing-masing cabang hukum mempunyai karakter yang berbeda-beda. Misalnya, Hukum Internasional mempunyai karakter “coordinator”, Hukum Pidana sebagai hukum “prohibitor”, Hukum Tata Negara sebagai hukum “regulator”, dan Hukum Perdata berkarakter “kontraktual”.
Hakikat permasalahan hukum dalam system peradilan di negara kita berkaitan dengan lingkungan peradilan yang dalam penanganan perkara berkaitan dengan kompetensi absolut pengadilan.

IDENTIFIKASI DAN PEMILIHAN ISU HUKUM YANG RELEVAN

Isu hukum berisi pertanyaan tentang fakta dan pertanyaan tentang hukum. Pertanyaan tentang fakta pada akhirnya menyimpulkan fakta hukum yang sebenarnya yang didukung oleh alat-alat bukti. Isu hukum dalam civil law system, diawali dengan statute approach, yang kemudian diikuti dengan konseptual approach.
Dengan demikian identifikasi isu hukum berkaitan dengan konsep hukum. Dari konsep hukum yang menjadi dasar, dipilah-pilah elemen-elemen pokok. Maka pentingnya memastikan keberadaan isu hukum adalah untuk mengetahui karakter masing-masing cabang hukum itu, juga untuk memahami konsep-konsep hukum yang ada pada masing-masingnya itu terutama bagi penelitian hukum.

Contohnya yaitu, permasalahan malpraktek dokter apakah merupakan tindakan wanprestasi atau kah perbuatan melanggar hukum. Dalam menganalisa masalah tersebut, pertama-tama harus dirumuskan isu hukum yang berkaitan dengan konsep wanprestasi.
Analisis pada dasarnya mengandung makna pemilihan dalam unsur-unsur yang lebih kecil. Dengan konsep demikian, analisis atas isu wanprestasi dilakukan dengan memilah-milah unsur-unsur mutlak wanprestasi, yaitu:
Adakah hubungan kontraktual dalam hubungan dokter dengan pasien?
Adakah cacat prestasi dalam tindakan dokter terhadap pasien?

Untuk itu perbuatan melanggar hukum dapat dirumuskan isu berikut:
Apakah tindakan dokter merupakan suatu perbuatan hukum?
Apakah tindakan dokter merupakan perbuatan melanggar hukum? Apa kriteria melanggar hukum?
Apa kerugian yang diderita pasien? Apakah kerugian itu adalah akibat langsung perbuatan dokter? 

Selanjutnya masing-masing isu tersebut dibahas dengan mendasarkan pada fakta dikaitkan dengan hukum dan teori serta asas hukum yang berlaku. Terhadap tiap isu yang diajukan harus diadakan pembahasan secara cermat. Pada akhirnya ditarik simpulan (opini) terhadap setiap isu. Berdasarkan simpulan (opini) atas tiap isu, ditarik simpulan atas pokok masalah, yaitu ada tidaknya wanprestasi dan/atau perbuatan melanggar hukum dalam hubungan dokter-pasien.

PENEMUAN HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN ISU HUKUM

Dalam pola civil law hukum utamanya adalah legislasi. Oleh karena itu langkah dasar pola nalar yang dikenal sebagai reasoning based on rules adalah penelusuran peraturan perundang-undangan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Pasal 1 angka 2: “Peraturan perundang-undangan adalah produk hukum tertulis yang dibuat oleh lembaga negara atau pejabat berwenang, yang isinya mengikat umum”.
Langkah ini merupakan langkah pertama yang dikenal sebagai statute approach. Langkah berikutnya kedua adalah mengidentifikasi norma. Rumusan norma merupakan proposisi. Dengan demikian, sesuai dengan hakikat proposisi, norma terdiri atas rangkaian konsep. Untuk memahami norma harus diawali dengan memahami konsep ialah langkah ketiga.
Contohnya adalah Pasal 1365 BW “Setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian, mewajibkan yang menimbulkan kerugian itu untuk membayar ganti kerugian”.
Dalam norma tersebut, konsep-konsep utama yang harus dijelaskan, adalah:
Konsep Perbuatan
Kalau konsep ini tidak dijelaskan akan menimbulkan kesulitan, misalnya apakah kerugian yang ditimbulkan oleh gempa bumi dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 BW. 
Pertanyaan hukum yang muncul adalah apakah gempa bumi termasuk konsep perbuatan. Pertanyaan menyusul adalah itu perbuatan siapa dan pada akhirnya pertanyaan tentang siapa yang bertanggungjawab.

Konsep Melanggar Hukum
Harus dimaknai secara jelas unsur-unsur melanggar hukumnya. Dalam bidang hukum perdata orang berpaling kepada yurisprudensi. Berdasarkan yurisprudensi melanggar hukum terjadi dalam hal:
Melanggar hak orang lain.
Bertentangan dengan kewajiban hukumnya.
Melanggar kepatutan.
Melanggar kesusilaan.

Konsep Kerugian
Unsur-unsur kerugian meliputi:
Schade: kerusakan yang diderita.
Winst: keuntungan yang diharapkan.
Kosten: biaya yang dikeluarkan.

Dengan contoh diatas bahwa tidak cukup hanya dengan berdasarkan norma hukum yang tertulis langsung diterapkan pada fakta hukum. Rumusan norma sifatnya abstrak dan konsep pendukungnya dalam banyak hal merupakan konsep terbuka atau konsep yang kabur. Dengan kondisi yang demikian, langkah ketiga sebagaimana dijelaskan dimuka adalah merupakan langkah rechtsvinding. Rechtsvinding itu sendiri dilakukan melalui dua teknik. Pertama, adalah interpretasi. Kedua, adalah konstruksi hukum yang meliputi analogi, penghalusan atau penyempitan hukum, dan argumentum a contrario.
Fungsi rechtsvinding adalah menentukan norma konkrit untuk diterapkan pada fakta hukum terkait. Pemahaman rechtsvinding dalam Bahasa Indonesia sebagai penemuan hukum.

ANALISA TERHADAP KONSEP-KONSEP HUKUM
Hak 
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut Soerjono Soekanto, hak dibedakan menjadi dua yaitu:
Hak Searah atau Relatif, muncul dalam hukum perikatan atau perjanjian. Misal hak menagih atau melunasi prestasi.
Hak jamak arah atau absolut, terdiri dari:
Hak dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak, pada warga hak asasi.
Hak kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.
Hak kekeluargaan, hak suami istri, hak orang tua, hak anak.
Hak atas objek imateriel, hak cipta, merek dan paten.
Hak dalam bahasa Belanda disebut subjectief recht,sedangkan objectief recht artinya hukum.
Hak Mutlak (absolut), ialah memberikan kekuasaan atau wewenang kepada yang bersangkutan untuk bertindak, dipertahankan dan dihormati oleh orang lain.

Hak asasi manusia.
Hak publik, misal hak atas kemerdekaan atau kedaulatan, hak negara memungut pajak.
Hak keperdataan, hak menuntut kerugian, hak kekuasaan orang tua, hak perwalian, hak pengampuan, hak kebendaan dan hak imateriel.
Hak Relatif (nisbi), ialahmemberikan hak kekuasaan atau wewenang kepada orang tertentu untuk menuntut kepada orang kain tertentu untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dan menyerahkan sesuatu.
Hak publik relatif, hak untuk memungut pajak atas pihak tertentu.
Hak keluarga relatif, hak suamiistri.
Hak kekayaan relatif, hak dalam hukum perikatan atau perjanjian misal jual-beli.

Kewajiban
Kewajiban berasal dari kata wajib. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentutidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.Kewajiban dikelompokan menjadi 5, yaitu:
Kewajiban mutlak, tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak.

Kewajiban publik, dakam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata.
Kewajiban positif, menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu.
Kewajiban universal atau umum, ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian.
Kewajiban primer, tidak timbul dari perbuatan melawan hukum, misal kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.

Hubungan Hukum
Hubungan hukum adalah hubungan yang dilakukan oleh dua atau lebih subjek hukum, yang menimbulkan akibat hukum. Berdasarkan hal tersebut hukum mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dan antara orang dengan masyarakat, atau antara masyarakat satu dengan masyarakat lain. Jadi hubungan hukum terdiri atas ikatan-ikatan individu dengan individu, dan individu dengan masyarakat. Ikatan itu tercermin pada hak dan kewajiban. Kaidah dan norma yang mengatur hubungan hukum diciptakan dengan cara beraneka ragam sesuai sifat dan tujuan hukum.

Adapun hubungan hukum menurut macamnya ada dua, yaitu:
Hubungan Hukum yang Bersegi Satu
Dalam hubungan hukum bersegi satu hanya ada pihak yang berkewajiban melakukan suatu jasa yang berupa berbuat sesuatu, atau memberi sesuatu. Misalnya kasus penghibahan tanah dari orang tua kepada anak angkatnya.
Hubungan Hukum yang Bersegi Dua
Hubungan hukum bersegi dua menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Kedua pihak mempunyai hak menerima sesuatu dari pihak lain, begitu pula kedua pihak mempunyai kewajiban sesuatu kepada pihak lain. Misalnya jual beli.
Ada juga yang membedakan hubungan hukum menjadi hubungan sebagai berikut:
Hubungan Sederajat (nebeinander) dan Beda Derajat (nacheinander). 
Hubungan sederajat, misalnya hubungan suami-isteri, hubungan antara provinsi yang satu dengan yang lain. Hubungan beda derajat, misal: hubungan orangtua dengan anak, hubungan antara pemerintah dengan rakyat.

Hubungan Timbal Balik dan Hubungan Timpang.
Hubungan timbal balik terjadi karena para pihaknya sama-sama memiliki hak dan kewajiban. Hubungan Timpang terjadi jika hanya satu pihak saja yang memiliki hak, sedangkan pihak lain yang memiliki kewajiban.
Akibat Hukum
Yang dimaksud akibat hukum adalah akibat sesuatu tindakan hukum. Tindakan hukum adalah tindakan yang dilakukan guna memperoleh sesuatu akibat yang dikehendaki yang diatur oleh hukum. Lebih jelasnya akibat hukum adalah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum atau akibat-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu oleh hukum yang bersangkutan telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum. 
Akibat hukum ialah sumber lahirnya hak dan kewajiban bagi subyek-subyek hukum yang bersangkutan. Misalnya mengadakan perjanjian jual beli, membuat surat wasiat, sewa-menyewa dan sebagainya.
Akibat hukum dapat berupa:
Lahir-ubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum.
Lahir-ubahnya atau lenyapnya sesuatu hubungan hukum (hubungan antara dua subyek hukum atau lebih).
Sanksi apabila melakukan tindakan melawan hukum.
Akibat hukum yang timbul karena adanya kejadian-kejadian darurat oleh hukum yang berangkutan telah diakui atau dianggap sebagai akibat hukum, meskipun dalam keadaan yang wajar tindakan-tindakan tersebut mungkin terlarang menurut hukum.
Misalnya dalam keadaan kebakaran dimana seseorang sudah terkepung api, orang tersebut merusak dan menjebol tembok, jendela, pintu dan lainnya untuk jalan keluar menyelamatkan diri. Dalam kenyatannya bahwa perbuatan hukum itu merupakan akibat yang diatur oleh hukum, baik yang dilakukan satu pihak maupun dilakukan dua pihak.

PENERAPAN HUKUM

Setelah menemukan norma konkrit, langkah berikutnya adalah penerapan pada fakta hukum. Seperti contoh diatas setelah menemukan norma konkrit dari perbuatan dalam konteks Pasal 1365 BW dapat dijadikan parameter untuk menjawab pertanyaan hukum “apakah gempa bumi merupakan suatu perbuatan?”.
Contoh lainnya adalah berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat.Unsur pertama adalah penyalahgunaan wewenang. Tanpa kejelasan konsep penyalahgunaan wewenang dengan sendirinya sulit dijadikan parameter untuk mengukur apakah suatu perbuatan atau tindakan merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang. Salah konsep mengakibatkan kesalahan mengambil kesimpulan. Dalam logika dikenal dengan rumus:
“Ex Falso Quo Libet”
Artinya, dari yang palsu seenaknya bisa benar bisa salah. Faktor kebetulan berperan dalam hukum bisa terjadi kesewenang-wenangan dan bahkan muncul penyalahgunaan wewenang baru, misalnya oleh Jaksa atau Hakim ataupun Pengacara





BAB III
PENUTUP


SIMPULAN
Langkah-langkah analisis hukum adalah pengumpulan fakta, klasifikasi hakekat permasalahan hukum, identifikasi dan pemilihan is hukum yang relevan, penemuan hukum yang berkaitan dengan isu hukum, dan penerapan hukum.Klasifikasi hakikat permasalahan hukum pertama-tama berkaitan dengan pembagian hukum positif. Hukum positif diklasifikasikan atas hukum public dan hukum privat yang masing-masingnya terdiri atas berbagai disiplin.Isu hukum berisi pertanyaan tentang fakta dan pertanyaan tentang hukum. Pertanyaan tentang fakta pada akhirnya menyimpulkan fakta hukum yang sebenarnya yang didukung oleh alat-alat bukti. Isu tentang hukum dalam civil law system, diawali dengan statute approach, yang kemudian diikuti dengan konseptual approach.

SARAN
Mengingat keterbatasan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh penyusun, maka untuk mendapatkan pemahaman yang telah mendasar dan luas lagi disarankan kepada pembaca untuk membaca referensi-referensi lain yang lebih baik.




Daftar Pustaka

Hadjon, PhilipusM dan Tatiek Sri Djatmiati. 2017. Argumentasi Hukum.Yogyakarta:Gadjah Mada University Press
Ali, Zainuddin. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Diantha, MadePasek. 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Tepri Hukum. Jakarta: PRENADA MEDIA GROUP
Pasal 1365 BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Kartika, Gusti Putri Ayu, dkk. 2016. Buku Ajar Penalaran dan Argumentasi Hukum. Bali:Fakultas Hukum Universitas Udayana
Sadi, Muhammad. 2015. Pengantar Ilmu Hukum.Jakarta: K E N C A N A
Syarif, Mujar Ibnu dan Kamarusdiana. 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta:Lembaga Penelitian UIN Jakarta

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian, Asas dan Sumber Hukum Peradilan Agama

MAKALAH HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA PENGAJUAN GUGATAN ATAU PERMOHONAN