Bedah Putusan Perkara Perdata
Putusan akhir (eind vonnis) atau dalam common law sama dengan final judgement diambil dan dijatuhkan pada akhir atau sebagai akhir pemeriksaan perkara pokok. Merupakan tindakan atau perbuatan hakim sebagai penguasa atau pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menyelesaikan dan mengakhiri sengketa yang terjadi di antara pihak yang berperkara. 1. Putusan yang pertama kali dibahas adalah putusan perkara perdata, dimana perkara yang satu ini telah sampai pada tahap kasasi. Perkara yang satu ini telah diputus di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan Nomor 2/Pdt.G/2015/PN Bjm. Dasar hukum yang kemukakan oleh penggugat Pasal 1243 mengenai wanprestasi yang menyatakan "Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang te...