Bedah Putusan Perkara Perdata
Putusan akhir (eind vonnis) atau dalam common law sama dengan final judgement diambil dan dijatuhkan pada akhir atau sebagai akhir pemeriksaan perkara pokok. Merupakan tindakan atau perbuatan hakim sebagai penguasa atau pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menyelesaikan dan mengakhiri sengketa yang terjadi di antara pihak yang berperkara.
1. Putusan yang pertama kali dibahas adalah putusan perkara perdata, dimana perkara yang satu ini telah sampai pada tahap kasasi.
Perkara yang satu ini telah diputus di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan Nomor 2/Pdt.G/2015/PN Bjm.
Dasar hukum yang kemukakan oleh penggugat Pasal 1243 mengenai wanprestasi yang menyatakan "Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan"
Penggugat mengemukakan fakta-fakta bahwasanya beliau menderita kerugian sebesar Rp. 943.519.239 kerugian itu disebabkan oleh :
1. Penggugat dan Tergugat semula melakukan kerja sama dalam melakukan penjualan ruko, ada 6 ruko yang akan dijual namun telah terjadi transaksi penjualan 4 ruko, sebagaimana bukti P/TR -5, Tergugat membeli ruko bagian B / objek sengketa senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), Yapie Pramana membeli ruko senilai Rp. 525.000.000,- , Pemilik Toko Mas Diamon di Ujung Murung membeli ruko senilai Rp. 712.500.000,- dan Pemilik Toko Emas Kencana membeli ruko senilai Rp. 712.500.000,-, jadi total uang yang didapatkan dari hasi penjualan ke 4 ( empat ) ruko senilai Rp. 2. 150.000.000,- ( dua milyar seratus lima puluh juta rupiah);
2. Selain itu perhitungan tersebut belum memasukkan uang konpensasi senilai Rp. 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah ) yang pernah diterima oleh Tan Gin Nio dan Nico Chandra dari uang pribadi Pembanding, Biaya Pengeluaran untuk Pekerjaan tambahan/diluar RAB senilai Rp. 191.452.639, - ( seratus sembilan puluh satu juta empat ratus lima puluh dua ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah ) dan Biaya Pengeluaran untuk RENOVASI atas Pembangunan ruko senilai Rp. 1.042.066.590,- ( satu milyar empat puluh dua juta enam puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh rupiah); Bahwa, berdasarkan hal tersebut bilamana dihitungi, yaitu jumlah uang yang masuk sebesar Rp. 2.150.000.000,- dikurangi ( Rp. 1.260.000.000,- + Rp. 600.000.000,- + Rp. 191.452.639,- , + Rp. 1.042.066.590,- ), = kekurangan Rp. 943.519.239,- ( sembilan ratus empat puluh tiga juta lima ratus sembilan belas ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah ), dengan demikian justru dari pembangunan ke 6 ruko tersebut bahwa Penggugat telah mengalami banyak kerugian.
Eksepsi dari Tergugat
1. Penggugat tidak pernah memberikan perhitungan rugi laba dari pembangunan dan penjualan ruko-ruko itu kepada pihak pembelinya, Tergugat tidak pernah tahu biaya yang dikeluarkan dalam pembangunan ruko, serta Tergugat tidak pernah diberitahu kepada siapa-siapa saja ruko sudah dijual dan berapa harga yang sudah dibayarkan oleh pembelinya, padahal dalam Akta Perjanjian Nomor 52Tanggal 15 September 2004 telah dengan jelas menyebutkan Pasal 4 ayat (4) keuntungan dan/atau kerugian akhir setelah dikurangi semua pengeluaran akan menjadi keuntungan dan/atau beban para pihak untuk bagian yang sama;
Putusan hakim
Hakim menyatakan M E N G A D I L I : Menolak Eksepsi Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). DALAM REKONPENSI - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 271.000.00 ( Dua Ratus tujuh puluh satu Ribu Rupiah ).
Hal ini karena menurut hakim harus ada dulu perhitungan biaya pembangunan ruko yang telah dikeluarkan dan jumlah penjualan serta keuntungan yang di dapat jadi dapat terlihat jelas berapa yang harus dibayar oleh si tergugat kepada penggugat, namun selama ini tergugat tidak tahu berapa nominal yang harus dibayar oleh tergugat dan tidak mengetahui juga kepada siapa ruko tersebut di jual.
2. Di tingkat Banding yakni Putusan Nomor 87/PDT/2015/PT BJM.
Dasar hukum yang sama, yakninya wanprestasi, memori banding hampir sama dengan gugatan, kemudian di pihak pembanding juga sama tidak ada hal yang begitu berbeda dengan eksepsinya di PN tingkat pertama.
Ditingkat Banding, hakim merasa tidak ada hal baru yang perlu dipertimbangkan, karena pertimbangan dari hakim tingkat pertama telah tepat dan benar.
MENGADILI:
1. Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding – semula Penggugat;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 2/Pdt.G/ 2015/PN Bjm., tanggal 21 Mei 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
3. Menghukum Pembanding – semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
3. Kasasi
Pada tahap kasasi hakim hanya memeriksa berkas dan menguatkan memori banding.
Filosofis yang ditemui : Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum; Bahwa pelaksanaan sita eksekusi terhadap objek sengketa tidak bertentangan dengan hukum dan Pelawan tidak dapat membuktikan dalil perlawanannya; Bahwa Pelawan adalah pihak yang kalah dalam putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 104/Pdt.G/2012/PN.Bjm tanggal 12 Juni 2012
Putusan
M E N G A D I L I:
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SRI HARUM DEWI tersebut;
2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam
1. Putusan yang pertama kali dibahas adalah putusan perkara perdata, dimana perkara yang satu ini telah sampai pada tahap kasasi.
Perkara yang satu ini telah diputus di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan Nomor 2/Pdt.G/2015/PN Bjm.
Dasar hukum yang kemukakan oleh penggugat Pasal 1243 mengenai wanprestasi yang menyatakan "Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan"
Penggugat mengemukakan fakta-fakta bahwasanya beliau menderita kerugian sebesar Rp. 943.519.239 kerugian itu disebabkan oleh :
1. Penggugat dan Tergugat semula melakukan kerja sama dalam melakukan penjualan ruko, ada 6 ruko yang akan dijual namun telah terjadi transaksi penjualan 4 ruko, sebagaimana bukti P/TR -5, Tergugat membeli ruko bagian B / objek sengketa senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), Yapie Pramana membeli ruko senilai Rp. 525.000.000,- , Pemilik Toko Mas Diamon di Ujung Murung membeli ruko senilai Rp. 712.500.000,- dan Pemilik Toko Emas Kencana membeli ruko senilai Rp. 712.500.000,-, jadi total uang yang didapatkan dari hasi penjualan ke 4 ( empat ) ruko senilai Rp. 2. 150.000.000,- ( dua milyar seratus lima puluh juta rupiah);
2. Selain itu perhitungan tersebut belum memasukkan uang konpensasi senilai Rp. 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah ) yang pernah diterima oleh Tan Gin Nio dan Nico Chandra dari uang pribadi Pembanding, Biaya Pengeluaran untuk Pekerjaan tambahan/diluar RAB senilai Rp. 191.452.639, - ( seratus sembilan puluh satu juta empat ratus lima puluh dua ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah ) dan Biaya Pengeluaran untuk RENOVASI atas Pembangunan ruko senilai Rp. 1.042.066.590,- ( satu milyar empat puluh dua juta enam puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh rupiah); Bahwa, berdasarkan hal tersebut bilamana dihitungi, yaitu jumlah uang yang masuk sebesar Rp. 2.150.000.000,- dikurangi ( Rp. 1.260.000.000,- + Rp. 600.000.000,- + Rp. 191.452.639,- , + Rp. 1.042.066.590,- ), = kekurangan Rp. 943.519.239,- ( sembilan ratus empat puluh tiga juta lima ratus sembilan belas ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah ), dengan demikian justru dari pembangunan ke 6 ruko tersebut bahwa Penggugat telah mengalami banyak kerugian.
Eksepsi dari Tergugat
1. Penggugat tidak pernah memberikan perhitungan rugi laba dari pembangunan dan penjualan ruko-ruko itu kepada pihak pembelinya, Tergugat tidak pernah tahu biaya yang dikeluarkan dalam pembangunan ruko, serta Tergugat tidak pernah diberitahu kepada siapa-siapa saja ruko sudah dijual dan berapa harga yang sudah dibayarkan oleh pembelinya, padahal dalam Akta Perjanjian Nomor 52Tanggal 15 September 2004 telah dengan jelas menyebutkan Pasal 4 ayat (4) keuntungan dan/atau kerugian akhir setelah dikurangi semua pengeluaran akan menjadi keuntungan dan/atau beban para pihak untuk bagian yang sama;
Putusan hakim
Hakim menyatakan M E N G A D I L I : Menolak Eksepsi Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). DALAM REKONPENSI - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 271.000.00 ( Dua Ratus tujuh puluh satu Ribu Rupiah ).
Hal ini karena menurut hakim harus ada dulu perhitungan biaya pembangunan ruko yang telah dikeluarkan dan jumlah penjualan serta keuntungan yang di dapat jadi dapat terlihat jelas berapa yang harus dibayar oleh si tergugat kepada penggugat, namun selama ini tergugat tidak tahu berapa nominal yang harus dibayar oleh tergugat dan tidak mengetahui juga kepada siapa ruko tersebut di jual.
2. Di tingkat Banding yakni Putusan Nomor 87/PDT/2015/PT BJM.
Dasar hukum yang sama, yakninya wanprestasi, memori banding hampir sama dengan gugatan, kemudian di pihak pembanding juga sama tidak ada hal yang begitu berbeda dengan eksepsinya di PN tingkat pertama.
Ditingkat Banding, hakim merasa tidak ada hal baru yang perlu dipertimbangkan, karena pertimbangan dari hakim tingkat pertama telah tepat dan benar.
MENGADILI:
1. Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding – semula Penggugat;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 2/Pdt.G/ 2015/PN Bjm., tanggal 21 Mei 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
3. Menghukum Pembanding – semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
3. Kasasi
Pada tahap kasasi hakim hanya memeriksa berkas dan menguatkan memori banding.
Filosofis yang ditemui : Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum; Bahwa pelaksanaan sita eksekusi terhadap objek sengketa tidak bertentangan dengan hukum dan Pelawan tidak dapat membuktikan dalil perlawanannya; Bahwa Pelawan adalah pihak yang kalah dalam putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 104/Pdt.G/2012/PN.Bjm tanggal 12 Juni 2012
Putusan
M E N G A D I L I:
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SRI HARUM DEWI tersebut;
2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam
Comments
Post a Comment