Hukum dan Logika Tradisional
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Logika merupakan salah satu teknik untuk meneliti suatu penalaran. Penalaran itu merupakan suatubentuk pemikiran. Penalaran adalah suatu proses berpiki dengan menghubung-hubungkan data atau fakta sampai pada suatu kesimpulan. Bentuk pemikiran yang dituangkan dengan bahasa tentu mengandungpenalaran yang dapat melalui logika. Dengan demikian, logika dalam berbahasa berarti penggunaan logika di dalam menyampaikan hasil pemikiran yang dituangkan dalam bahasa Logika itu sangat penting dalam duniakeilmuan. Bahkan, logika sering diasosiasikan dengan kegiatan ilmiah. Memang, logika merupakan unsur penting di dalam kegiatan ilmiah. Kegiatan ilmiah harus didasari dengan penggunaan logika yang benar.
Meski Logika lahir bersamaan dengan filsafat, namun kali pertama dikenalkan oleh Aristoteles (382-322SM) sebagaimana yang ditulis oleh murid-muridnya. Logika Aristoteles menggunakan lambang berupa bahasa ini disebut pula sebagai logika klasik atau tradisional. Dalam perkembangannya, logika menggunakan lambang berupa simbol-simbol dengan menerapkan prinsip-prinsip matematika dikenal dengan nama logika modern. Seperti yang kita ketahui bahwasanya logika amat sangat berperan dalam menalarkan segala sesuatu ilmu pengetahuan ternasuk hukum adat serta aliran hukum lainnya.
Rumusan Masalah
Apa yang dimaksud dengan logika tradisonal ?
Bagaimana hubungan antara logika hukum adat dengan logika tradisional?
Manfaat Penelitian
Untuk mengetahui apa itu logika tradisoonal
Untuk mengetahui apa hubungan antara logika hukum adat dengan logika tradisional?
BAB II
PEMBAHASAN
Logika Tradisional
Selanjutnya logika ada dua, yakni logika modern atau logika simbolik, karena menggunakan tanda-tanda atau simbol-simbol matematik,hanya sanggup membahas hubungan antara tanda-tanda itu padahal realita tak mungkin dapat ditangkap sepenuhnya dan setepatnya oleh simbol-simbol. Seperti telah dikemukakan sebelumnya, teori argumentasi dewasa ini dapat ditelusuri kembali ke masa Aristoteles. Aristoteles mulai dengan studi sistematis tentang logika, yang intinya adalah Konsistensi (logical sequence)yaitu konsistensi dalam premis-premis sampai kesimpulan.
Logika klasik/Tradisional pertama kali diperkenalkan oleh Aristoteles (384-322 SM), filsuf dan ahli sains dari Yunani, seorang murid dari Ajademi Plato, sehingga logika yang diperkenalkannya disebut Logika Aristoteles.Dari logika, Aristoteles mengembangkan dasar-dasar dialektika sebagai ajaran berbedat. Dari dialektika menuju ke retorika, yaitu teknik untuk meyakinkan.Logika tradisional membahas dan mempersoalkan definisi, konsep, dan term menurut susunannya, serta seluk-beluk penalaran untuk memperoleh kebenaran yang lebih sesuai dengan realita. Dengan demikian, unsur-unsur logika Aristoteles terdiri atas tiga bagian, yaitu :
Konsep atau pengertian
konsep adalah suatu gambaran akal pikiran yang abstrak, yang batiniah, tentang makna sesuatu.
Proposisi atau pernyataan
Proposi merupakan pernyataan tentang hubungan yang terdapat diantara dua term, yaitu term yang diterangkan, yang disebut subjek, dan term yang menerangkan, yang disebut predikat.
Silogisme atau penalaran
Silogisme merupakan bagian dalam pembahasan penyimpulan (inferensi), maka pembahasan ini perlu dimulai dari penyimpulan atau inferensi.seperti, Penalaran Langsung Secara sederhana logika dapat didefinisikan sebagai studi tentang metoda dan prinsip-prinsip penalaran yang tepat. Artinya, logika tidak mempelajari seluruh aktivitas berpikir, melainkan hanya menelaah apakah penalaran itu benar atau tidak benar. Untuk menentukan penalaran yang benar atau tidak benar, haruslah melalui uji kesahihan dengan prinsip dan kaidah-kaidah logika yang harus diikuti. Karena logika memiliki prinsip dan kaidah untuk menjelaskan dan menunjukkan penalaran mana yang benar dan tidak benar.Istilah “penalaran langsung” berasal dari Aristoteles untuk menunjukan penalaran, yang premisnya hanya terdiri dari sebuah proposisi saja. Konklusinya ditarik langsung dari proposisi yang satu itu dengan membandingkan subyek dan predikatnya .
Logika Adat
Menurut F. von Savigny hukum merupakan salah satu faktor dalam kehidupan bersama suatu bangsa, seperti bahasa, adat, moral, tatanegara. Oleh karena itu hukum adalah sesuatu yang bersidat supra-individual, suatu gejala masyarakat. Tetapi suatu masyarakat lahir dalam sejarah. Nyatalah hukum yang termasuk masyarakat itu serta dalam perkembangan organis itu. Lepas dari masyarakat tidak terdapat hukum sama sekali.
Proses Terbentuknya
Proses terbentuknya hukum adat menurut Soerjono Soekanto dibagi menjadi 2 aspek yaitu:
A. Aspek Sosiologi
Pada prinsipnya manusia tidak dapat hidup sendiri dan membutuhkan manusia lainnya karena manusia adalah makhluk sosial dan miliki naluri. Karena hidup manusia membutuhkan manusia lainnya maka setiap manusia akan berinteraksi dengan manusia lainnya, dari interaksi tersebut melahirkan pengalaman. Dari pengalaman ini akan dapat didapati sistem nilai yang dapat dianggap sebagai hal yang buruk. Dari Sistem nilai ini akan melahirkan suatu pola pikir / asumsi yang akan menimbulkan suatu sikap yaitu kecendrungan untuk berbuat atau tidak berbuat. Bila sikap ini telah mengarah kecendrungan untuk berbuat maka akan timbulah perilaku.
Interaksi – pengalaman – nilai – pola berpikir – sikap – perilaku – kebiasaan
Kumpulan prilaku-prilaku yang terus berulang-ulang dapat dilahirkan / diabstraksikan menjadi norma yaitu suatu pedoman prilaku untuk bertindak.
Norma-norma tersebut dapat dibagi menjadi
a. Norma Pribadi yaitu kepercayaan dan kesusilaan
b. Norma Antar Pribadi yaitu kesopanan dan hukum (sanksinya memaksa)
B. Aspek Yuridis
Aspek ini dilihat dari tingkat sanksinya. Bentuk konkret dari wujud prilaku adalah cara yang seragam dari sekumpulan manusia misalnya cara berjual beli, cara bagi waris, cara menikah, dsb. Bila ada penyimpangan ada sanksi namum lemah. Dari cara tersebut akan terciptanya suatu kebiasaan, dan sanksi atas penyimpangannya agak kuat dibanding sanksi cara/usage. Kebiasaan yang berulang-ulang dalam masyarakat akan lahir standar kelakuan atau mores dimana sanksi atas penyimpangan sudah menjadi kuat. Dalam perkembangan standar kelakuan atau mores ini akan melahirkan Custom yang terdiri dari Adat Istiadat dan Hukum Adat, dan sanksinya pun sudah kuat sekali.
Interaksi – pengalaman – pola berpikir - nilai – sikap – perilaku – kebiasaan
Unsur-unsur Hukum Adat :
Unsur-unsur hukum adat terdiri dari 2 unsur yaitu:
1. Unsur Adat Istiadat dalam masyarakat adat
Contoh: Akibat Perkawinan
2. Unsur Agama
Contoh: Syarat Perkawinan.
Teori-teori yang menjelaskan asal kedua unsur tersebut adalah :
Teori Receptio in Complexu (van den Berg)
Hukum suatu golongan masyarakat itu merupakan resepsi / penerimaan secara bulat dari agama yang dianut oleh golongan tersebut. Latar belakang terbentuknya teori ini adalah demi kepentingan Hindia – Belanda di Aceh yang sangat berperan adalah para ulama/Tengku sehingga apa yang dikatakan oleh ulama tersebut berdasarkan agamanya dijadikan hukum oleh masyarakat maka yang harus pertama kali ditundukkan adalah ulamanya terlebih dahulu.
Teori Receptio oleh Snouck Hurgronye dan Ter Haar. Hukum agama adalah bagian dari Hukum Adat. Apabila antara hukum Adat dan hukum Agama bertentangan, maka tergantung pada agama yang dipeluk masyarakat adat tersebut.
Teori Receptio A Contrario oleh Hazairin. Hukum Adat hanya dapat berlaku dan dilaksanakan dalam pergaulan hidup masyarakat jika hukum adat itu tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Aliran hukum Alam
Aliran hukum alam telah berkembang sejak kurun waktu 2.500 tahun yang lalu, dan muncul dalam berbagai bentuk pemikiran. Menurut Friedman, aliran ini timbul karena kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolut. Gagasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa melalui penalaran, hakikat makhluk hidup akan dapat diketahui, dan pengetahuan tersebut mungkin menjadi dasar bagi tata tertib sosial serta tertib hukum eksistensi manusia. Hukum alam lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia.
Mazhab Hukum Alam :
Ciri utamanya adalah universal dan abadi;
Bersifat otonom yang validitasnya bersumber pada nilainya sendiri;
Dalam kajian ontologi Hukum Alam dapat dibedakan dalam tiga macam :
Rasionalisme :
berpendapat bahwa sumber dari hukum yang universal dan abadi itu adalah rasio manusia. Tokoh-tokoh Aliran Hukum Alam yang rasional adalah Hugo De Groot (Grotius), Christian Thomasius, Immanuel Kant, dan Samuel VonPufendorf.Hugo De Groot atau Grotius adalah Bapak Hukum Internasional karena yang mempopulerkan konsep hukum dalam hubungan antar negara sepepada kemampuan akalnya dan hukum alam adalah hukum yang munculsesuai kodrat manusia yang tidak mungkin dapat diubah oleh tuhan sekalipun karena hukum alam diperoleh manusia dari akalnya tetapi tuhanlah yang memberikan kekuatan mengikatnya. Karyanya yang termasyur adalah De Jure Belliac Pacis dan Mare Liberium
2. Irrasionalisme :
berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber dari tuhan secara langsung. Pendukung Aliran HukumAlam yang irasional adalah Thomas Aquinas, John Salisbury, Dante Alighieri, PiereDubois, Marsilius Padua, John Wyclliffe dan Johannes Huss.Filsafat Thomas Aquinas berkaitan erat dengan teologia yang mengakui bahwa disamping kebenaran wahyu juga terdapat kebenaran akal. Menurutnya ada dua pengetahuan yang berjalan bersama-sama yaitu pengetahuan alamiah (berpangkal padaakal) dan pengetahuan iman (berpangkal pada wahyu ilahi). Sementara untuk ketentuanhukum Aquinas mendefinisikannya sebagai ketentuan akal untuk kebaikan umum yang dibuat oleh orang yang mengurus masyarakat. Ada empat macam hukum yang diberikanAquinas yaitu :a. lex aeterna (hukum rasio tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh pancainderamanusia). b. lex divina (hukum rasio tuhan yang dapat ditangkap oleh pancainderam manusia).c. lex naturalis (hukum alam, yaitu penjelmaan lex aeterna ke dalam rasio manusia).d. lex positivis (penerapan lex naturalis dalam kehidupan manusia di dunia).
3. Empirisme :
Berpendapat bahwa pengetahuan tentang kebenaranyang sempurna tidak diperoleh melalui akal, melainkan di peroleh atau bersumber dari panca indera manusia, yaitu mata, lidah, telinga, kulit dan hidung. Dengan kata lain, kebenaran adalah sesuatu yang sesuai dengan pengalaman manusia.Paham ini diperoleh oleh Francis Bacon yang hidup antara tahun 1561 – 1626, Thomas Hobbes (1588 – 1679): John Locke (1632 – 1704) dan David Hume (1711 – 1776). A. John Locke (lahir 29 Agustus 1632 – meninggal 28 Oktober 1704 pada umur 72 tahun).
Menurut Locke, seluruh pengetahuan bersumber dari pengalaman manusia. Posisi ini adalah posisi empirisme yang menolak pendapat kaum rasionalis yang mengatakan sumber pengetahuan manusia yang terutama berasal dari rasio atau pikiran manusia. Meskipun demikian, rasio atau pikiran berperan juga di dalam proses manusia memperoleh pengetahuan. Dengan demikian, Locke berpendapat bahwa sebelum seorang manusia mengalami sesuatu, pikiran atau rasio manusia itu belum berfungsi atau masih kosong. Situasi tersebut diibaratkan Locke seperti sebuah kertas putih (tabula rasa) yang kemudian mendapatkan isinya dari pengalaman yang dijalani oleh manusia itu. Rasio manusia hanya berfungsi untuk mengolah pengalaman-pengalaman manusia menjadi pengetahuan sehingga sumber utama pengetahuan menurut Locke adalah pengalaman.
BAB III
KESIMPULAN
Logika aristoteles dibangun diatas konsepsi intelektual yang direkam dari kondisi empiris atau benda-benda eksternal yang ditangkap indera.
Unsur-unsur logika Aristoteles terdiri atas tiga bagian. Pertama, konsep atau pengertian. Kedua, proposisi atau pernyataan. Dan Ketiga, silogisme atau penalaran. Logika aristoteles dibangun atas konsepsi intelektual yang direkam dari kondisi empiris itu yang menghubungkan antara logika hukum adat dengan logika tradisional karna mereka bernalar secara alami untuk menjadi hukum dengan pengalaman yang ada dan kondisi nyata. Mereka mempunyai atau benda-benda eksternal yang ditangkap indera menurut Aristoteles gagasan-gagasan atau konsepsi yang ada dalam pikiran tidak diambil dari alam ide sebagaimana disampaikan plato dan melainkan direkam dari alam nyata, kenyataan empiris yang ditangkap indera. Gagasan atau konsepsi dari alam real (nyata) yang direkam indera kemudian diolah dan disusun secara sistematis menurut aturan logis untuk mengungkap gagasan dan kebenaran lain yang lebih tinggi daripada apa yang dicapai indera.
Daftat Pustaka
Darji darmodiharjo, pokok-pokok filsafat hukum, Gramedia Pustaka Utama : Jakarta, 1995
E Sumaryono, Dasar-dasar Logika, Kanisius, Yogyakarta, 1999
Nyoman Kertayasa, “ Logika, Riset, dan Kebenaran” dalam Widyatech Jurnal Sains dan Teknologi Vol. 10 No. 3 April 2011u
Philipus, M. Hadjon, Argumentasi Hukum, Gadjah mada University Press, Yogyakarta, 2017.
Soekadijo, R.G, Logika Dasar Tradisional, Simbolik dan Induktif, Jakarta: Penerbit Gramedia Pustaka Utama, 2001.h-25
https://e-dokumen.kemenag.go.id
Comments
Post a Comment