Kedudukan Yayasan Di Mata Hukum
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendirian suatu Yayasan di Indonesia, sebelum adanya Undang-undang Yayasan hanyalah berdasarkan hukum kebiasaan dalam masyarakat yang ada dalam praktiknya. Demikian pula dalam menjalankan kegiatannya hanya mendasarkan pada hukum kebiasaan. Meskipun demikian selama itu Yayasan dikehendaki berstatus badan hukum.
Dalam beberapa Pasal Undang–Undang disebutkan adanya Yayasan seperti : Pasal 365, Pasal 899, 900, 1680, KUHPerdata, yurisprudensi di Indonesia dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 27 Juni 1973 No.124 K/Sip/1973 dalam pertimbangannya bahwa pengurus Yayasan dalam mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan, dan Yayasan mempunyai harta sendiri antara lain harta benda hibah, maka Mahkamah Agung memutuskan bahwa Yayasan tersebut merupakan suatu badan hukum dan doktrin (pendapat para pakar), beberapa pakar hukum Indonesia, diantaranya Setiawan, SH, Prof. Soebekti dan Prof Wijono Prodjodikoro berpendapat bahwa Yayasan merupakan badan hukum. Oleh karenanya di negara kita Yayasan berkembang di masyarakat tanpa ada aturan yang jelas.
Akibatnya sudah bisa ditebak, banyak Yayasan yang disalahgunakan dan menyimpang dari tujuan semula yaitu sebagai lembaga yang nirlaba dan bertujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Sedangkan status hukumnya sebagai badan hukum masih sering dipertanyakan oleh banyak pihak, karena keberadaan Yayasan sebagai subyek hukum belum mempunyai kekuatan hukum yang tegas dan kuat.
B. Rumusan Masalah
Apa itu yayasan ?
Bagaimana cara mendirikan yayasan ?
Apa saja yang termasuk di dalam organ yayasan ?
Apa saja yang termasuk dalam harta yayasan ?
Bagaimana cara pembubaran yayasan ?
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Yayasan
Menurut UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001, yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, diharapkan Yayasan akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengatur kehidupan Yayasan di Indonesia, serta menjamin kepastian dan ketertiban hukum agar Yayasan berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Menurut Soeroso bahwa badan hukum adalah Suatu badan hukum dalam keikutsertaannya dalam pergaulan hukum harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu memiliki kekayaan yang terpisah dari anggota-anggotanya dan hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya.
Keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan yayasan memberikan persepsi bahwa informasi pengelolaan dan kegiatan yayasan dapat diketahui segala pihak yang berkepentingan sehingga masyarakat harus memiliki hak untuk mendapat informasi secara jujur mengenai yayasan baik dari pihak yayasan maupun dari pemerintah. Kedua prinsip tersebut secara langsung dapat membantu meningkatkan profesionalisme yayasan karena masyarakat dapat langsung mengawasi program-program kerja yayasan.
Jika Yayasan dapat dikatakan sebagai badan hukum, berarti Yayasan adalah subyek hukum. Yayasan sebagai subyek hukum karena memenuhi hal-hal sebagai berikut:
1. Yayasan adalah perkumpulan orang
2. Yayasan dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan-hubungan hukum
3. Yayasan mempunyai kekayaan sendiri
4. Yayasan mempunyai pengurus
5. Yayasan mempunyai maksud dan tujuan
6. Yayasan mempunyai kedudukan hukum
7. Yayasan mempunyai hak dan kewajiban
8. Yayasan dapat digugat dan menggugat di muka pengadilan
Pendirian Yayasan
Pendirian yayasan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang yayasan mengharuskan pemisahan harta kekayaan dari pendirinya dan dalam Pasal 9 ayat (2) disebutkan pendirian yayasan harus dengan akta notaris, Selanjutnya diperlukan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang yayasan yang berbunyi yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memperoleh pengesahan dari Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih maupun badan hukum dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. Dasar pendirian yayasan ini dapat berupa kesepakatan para pendiri untuk melakukan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, ataupun dapat berdasar kepada suatu surat wasiat. Proses pendirian yayasan tersebut dilakukan dengan akta notaris, kecuali untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam pembuatan akta pendirian Yayasan, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa. Apabila Yayasan didirikan menggunakan surat wasiat, penerima wasiat bertindak mewakili pemberi wasiat. Dalam hal surat wasiat tidak dilaksanakan, maka atas permintaan pihak yang berkepentingan, Pengadilan dapat memerintahkan ahli waris atau penerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat tersebut.
Pengesahan
Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian akta pendirian yang dibuat oleh notaris memperoleh pengesahan dari Menteri. Kewenangan Menteri dalam memberikan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagai badan hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama Menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait. Pengesahan akta pendirian diajukan oleh pendiri atau kuasanya dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM. Pengesahan diberikan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Dalam hal diperlukan pertimbangan pengesahan diberikan atau tidak diberikan dalam jangka waktu:
Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal jawaban permintaan pertimbangan diterima dari instansi terkait; atau
Setelah lewat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jawaban permintaan pertimbangan kepada instansi terkait tidak diterima.
Apabila permohonan pengesahan ditolak, maka Menteri wajib memberitahukan secara tertulis disertai dengan alasannya, kepada pemohon mengenai penolakan pengesahan tersebut. Alasan penolakan adalah bahwa permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang dan/atau peraturan pelaksanaannya.
Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu. Anggaran Dasar Yayasan sekurang-kurangnya memuat:
a. Nama dan tempat kedudukan;
b. Maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
c. Jangka waktu pendirian;
d. Jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda;
e. Cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
f. Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
g. Hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
h. Tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan;
i. Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
j. Penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan
k. Penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.
Keterangan lain memuat sekurang-kurangnya nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan Pendiri, Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
c) Pengumuman
Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui, wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman diajukan permohonannya oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya kepada Kantor Percetakan Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan yang disahkan. Ketentuan mengenai besarnya biaya pengumuman ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Selama pengumuman belum dilakukan, Pengurus Yayasan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kerugian Yayasan.
Konsekuensi dari tidak dilakukannya pengumuman adalah bahwa selama pengumuman belum dilakukan, pengurus yayasan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kerugian yayasan.
Setelah ketiga proses diatas tersebut dijalankan, maka yayasan tersebut telah sah menjadi suatu badan hukum.
Organ Yayasan
Yayasan sebagai badan hukum berbeda dengan badan hukum lainnya seperti Perseroan Terbatas ataupun Koperasi, yayasan tidak memiliki anggota ataupun persero. Yayasan hanya memiliki organ-organ yang berfungsi sebagai pengelola yayasan, yaitu pembina, pengurus dan pengawas.
Pembina
Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang tentang yayasan atau Anggaran Dasar.
Kewenangan pembina meliputi:
Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
Dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina dengan memperhatikan ketentuan.
Keputusan rapat sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai korum kehadiran dan korum keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang tentang Perkoperasian dan/atau Anggaran Dasar. Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas. Pembina mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun. Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan evaluasi tentang kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang.
Pengurus
Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan. Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas. Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka
waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas:
Seorang ketua;
Seorang sekretaris; dan
Seorang bendahara
Dalam hal Pengurus selama menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan
keputusan rapat Pembina, Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir.
Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada instansi terkait. Pemberitahuan wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengurus Yayasan.
Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengurus dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan.
Pengurus Yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Setiap Pengurus menjalankan tugas dengan itikad baik, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan Yayasan. Dalam menjalankan tugas, Pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan Yayasan. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian pelaksana kegiatan Yayasan diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan.
Setiap Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan kerugian Yayasan atau pihak ketiga.
Anggota Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan apabila:
Terjadi perkara di depan pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus yang bersangkutan; atau
Anggota Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Yayasan.
Dalam hal terdapat keadaan dimana anggota kehilangan kewenangan terhadap Yayasan, yang berhak mewakili Yayasan ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pengurus tidak berwenang:
Mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;
Mengalihkan kekayaan Yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina; dan
Membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain
Anggaran Dasar dapat membatasi kewenangan Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Yayasan.
Pengurus dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan. Larangan tersebut tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengurus dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap Anggota Pengurus secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Anggota Pengurus yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut. Anggota Pengurus yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, atau Negara berdasarkan putusan pengadilan, maka dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum yang tetap, tidak dapat diangkat menjadi Pengurus Yayasan manapun.
Pengawas
Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. Yayasan memiliki Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar. Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus.
Pengawas Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina. Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut. Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan Yayasan.
Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus dengan menyebutkan alasannya. Pemberhentian sementara paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara, wajib dilaporkan secara tertulis kepada Pembina. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima, Pembina wajib
memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri.
Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri, Pembina wajib:
Mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau
Memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.
Apabila Pembina tidak melaksanakan ketentuan tersebut, pemberhentian sementara tersebut batal demi hukum.
Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada instansi terkait. Pemberitahuan tersebut wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan.
Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas tersebut.
Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengawas dalam melakukan tugas pengawasan dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Anggota Pengawas Yayasan yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut. Setiap anggota Pengawas yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, dan/atau Negara berdasarkan putusan Pengadilan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak dapat diangkat menjadi Pengawas Yayasan manapun.
Harta Yayasan
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Yayasan dikatakan, yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas harta kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Hal ini berarti yayasan sebagai entitas hukum yang mandiri oleh karena itu harta yayasan terpisah dari harta pribadi dari pendiri ataupun organ yayasan. Dalam hal ini organ yayasan bukan pemilik yayasan melainkan sebagai pengelola kelangsungan hidup yayasan. Organ yayasan bertanggung jawab secara penuh terhadap pengelolaan kekayaan yayasan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.
Selama ini dalam praktek ada kesan bahwa pengelolaan harta yayasan masih menggunakan cara tradisional karena berbagai alasan. Sebagaimana diungkapkan dalam penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, latar belakang dilakukan reformasi yayasan adalah;
Untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat
tentang yayasan
Menjamin kepastian dan ketertiban hokum
Mengembalikan fungsi yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Dengan demikian perlu adanya pengelolaan harta yayasan yang profesional.
Dalam Pasal 9 ayat (1), Undang-Undang Yayasan disebutkan bahwa pengalihan harta kekayaaan pendiri dapat menjadi kekayaan awal suatu yayasan pengalihan harta tersebut, dapat berupa uang dan barang dan akan menjadi kekayaan yayasan terpisahkan dari pendiri atau pemiliknya untuk mencapai tujuan yayasan. Kondisi seperti ini menjadi syarat materiil dari suatu yayasan.
Selain uang dan barang dari pendiri, yayasan dapat memperoleh harta berbentuk :
Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
Wakaf atau warisan;
Hibah atau hibah wasiat;
Perolehan lain yang tidak bertentang dengan Anggaran Dasar yayasan atau peraturan yang berlaku;
Bantuan pemerintah atau bantuan luar negeri.
Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Untuk membantu memperoleh sumber pendapatan lain serta mengembangkan yayasan, Pengurus diperbolehkan melakukan kegiatan usaha dengan mendirikan suatu badan usaha. Pasal 5 Undang-Undang Yayasan menyebutkan bahwa kekayaan yayasan termasuk hasil kegiatan usaha yayasan, merupakan kekayaan yayasan sepenuhnya untuk dipergunakan guna mencapai maksud dan tujuan yayasan, sehingga seseorang yang menjadi anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas yayasan bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah atau honorarium.
Pembubaran Yayasan
Yayasan bubar karena:
Jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
Tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
Harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
Dalam hal Yayasan bubar karena Jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir dan tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan.
Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, Pengurus bertindak selaku likuidator. Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi. Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar, dicantumkan frasa "dalam likuidasi" di belakang nama Yayasan.
Dalam hal Yayasan bubar karena putusan Pengadilan, maka Pengadilan juga menunjuk likuidator. Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator.
Likuidator atau kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.
Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia. Likuidator atau kurator dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses
likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran Yayasan kepada Pembina. Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan dan pengumuman hasil likuidasi tidak dilakukan, bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga.
Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar. Dalam hal sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud
dan tujuan yang sama, sisa kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan tersebut.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Serta yayasan mengharuskan pendiriannya untuk melakukan pemisahan harta kekayaan dari pendirinya dan dalam pendirian yayasan harus dengan akta notaris, Selanjutnya diperlukan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memperoleh pengesahan dari Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Yayasan tidak memiliki anggota ataupun persero. Yayasan hanya memiliki organ-organ yang berfungsi sebagai pengelola yayasan, yaitu pembina, pengurus dan pengawas. Lalu selanjutnya harta yayasan terpisah dari harta pribadi dari pendiri ataupun organ yayasan. Dalam hal ini organ yayasan bukan pemilik yayasan melainkan sebagai pengelola kelangsungan hidup yayasan. Organ yayasan bertanggung jawab secara penuh terhadap pengelolaan kekayaan yayasan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.
Selama ini dalam praktek ada kesan bahwa pengelolaan harta yayasan masih menggunakan cara tradisional karena berbagai alasan. Dan yang terakhir adalah, suatu yayasan dapat dilakukan pembubaran apabila telah terjadi hal-hal yang telah disampaikan di atas tadi.
DAFTAR PUSTAKA
Supramono, Gatot. 2008. Hukum Yayasan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta
Ali, Chidir. 1991. Badan Hukum, Bandung: Alumni
Margono, Suyud. 2015. Dinamika praktek, efektivitas & regulasi di Indonesia. Jakarta
Chatamarrasyid. 2002. Suatu Analisis Mengenai Yayasan Sebagai Suatu Badan Hukum Sosial. Bandung: Citra Aditya Bakti
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Comments
Post a Comment