Pemerintahan dan Demokrasi
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Di indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya. Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem pemerintahan demokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem domokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya masing-masing.
Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi social, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain itu yang melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu bisa kita temukan dari banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia, selain itu banyaknya suku, budaya dan bahasa, kesemuanya merupakan karunia Tuhan yang patut kita syukuri.
Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat diketahui rumusan masalah sebagai berikut.
Apa yang dimaksud dengan demokrasi ?
Apa sajakah macam-macam demokrasi ?
Apa yang dimaksud sistem pemerintahan ?
Bagaimana sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia?
Tujuan
Berdasarkan perumusan masalah diatas maka dapat diketahui tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan demokrasi.
Untuk mengetahui macam-macam demokrasi.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud system pemerintahan
Untuk mengetahui system pemerintahan demokrasi di Indonesia
Manfaat
Adapun manfaat dari makalah ini adalah agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sehingga dapat memenuhi tugas pendidikan kewarganegaraan yang diberikan dan sebagai sarana media pembelajaran serta menambah wawasan pengetahuan.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa latin demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan), selalu diartikan sebagai pemerintahan dari, oleh, untuk rakyat. Istilah demokratia mulai di pakai di Athena sekitar pertengahan abad ke-5 M. Pada abad ke-7 dan ke-6 SM, demos tidak mencakup massa rakyat. Namun, setelah pertengahan abad ke-5 SM, demokratia tampaknya telah digunakan pada umumnya dengan pengertian yang telah dimilikinya sampai sekarang ini, yaitu dengan pengertian “pemerintahan oleh rakyat”.
Abraham Lincoln (1808-1865) adalah Presiden Amerika Serikat (AS) yang ke-16, yang pernah mengakatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Demokrasi diakui banyak orang dan Negara sebagai sebuah system nilai kemanusian yang paling menjanjikan masa depan umat manusia yang lebih baik dari saat ini. Meskipun demikian, penolakan terhadapnya juga tak sedikit jumlahnya.
Demokrasi dalam arti formal yaitu demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan atau system politik dimana kedaulatan rakyat itu tidak dilaksanakan sendiri oleh rakyat, tetapi melalui wakil-wakil yang dipilihnya di lembaga perwakilan. Sedangkan demokrasi dalam arti material dapat disebut sebagai demokrasi sebagai asas, yang di pengaruhi oleh kultur, historis suatu bangsa, sehingga dikenal demokrasi konstitusional, demokrasi rakyat dan demokrasi pancasila. Demokrasi memiliki makna yang variatif, karena bersifat inperatif. Setiap penguasa Negara berhak mengklaim negaranya sebagai demokratis meskipun nilai yang dianut atau praktik politik kekuasaannya amat jauh dari prinsip-prinsip dasar demokrasi.
Banyak demokrasi langsung dapat dipraktekkan pada masa Yunani Kuno di wilayah kota, istilahnya pada waktu itu polis, jumlah penduduknya kurang lebih dari 300.000 jiwa dan wilayahnya tidak luas. Pada waktu itu yang berhak melakukan demokrasi dibatasi hanya kaum laki-laki. Kaum pendatang dan budak tidak dapat melakukan demokrasi.
Henry B.Moyo dalam bukunya Introduction to Democratic Theory memberi demokrasi sebagai sistem politik sebagai berikut:
Sistem politik yang demokrasi ialah dimana kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik (A Democratic Political System is One in which public polices are model on a majority basis by representatives subject to effective popular control at periodic allection which are conducted on the principle of political equality and under conductions of political freedoms).
Lebih lanjut Henry B. Moyo menyatakan bahwa demokrasi didasari oleh beberapa nilai yakni:
Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga (Institutionalized peaceful settlement of complict)
Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah (Peaceful change in a changing society)
Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur (conderly succession inccesion Of rulers)
Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum (minimum of coercion)
Meyakini dan menganggap wajar keanekaragaman dalam masyarakat yang tercermin dalam keanekaragaman pendapat, kepentingan, dan tingkah laku
Menjamin tegaknya keadilan.
Macam-Macam Demokrasi
Demokrasi ditinjau cara penyaluran kehendak rakyat, dibagi:
Demokrasi langsung
Yaitu, rakyat secara langsung diikutsertakan dalam membicarakan atau menentukan suatu urusan Negara.
Demokrasi tidak langsung
Yaitu, aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakilnya di dalam badan perwakilan rakyat atau dewan perwakilan rakyat.
Demokrasi gabungan
Yaitu, gabungan antara demokrasi langsung dengan demokrasi tidak langsung atau perwakilan. Rakyat memilih wakilnya di dewan perwakilan rakyat dan kemudian dewan dikontrol oleh pengawas rakyat dengan system referendum.
Demokrasi ditinjau dari hubungan alat perlengkapan Negara
Demokrasi sistem parlementer
Sistem demokrasi dimana terdapat hubungan yang erat antara badan legislatif dan eksekutif.
Badan legislatif dipilih oleh rakyat sedangkan badan eksekutif terdiri dari para Menteri dipimpin oleh Perdana Menteri dibentuk atas dasar suara terbanyak di parlemen. Dalam sistem parlementer badan eksekutif tergantung pada legislatif artinya, Para Menteri bertanggung jawab kepada DPR, DPR dapat dibubarkan oleh Pemerintah apabila Pemerintah tidak mencerminkan rakyat.
Keuntungan sistem ini yakni:
Mudah tercapai penyesuaian pendapat antara badan eksekutif dengan legislatif
Menteri yang diangkat merupakan suara terbanyak di parlemen sehingga secara tidak langsung merupakan kehendak rakyat
Seorang Menteri akan lebih berhati-hati menjalankan tugasnya karena setiap saat dapat dijatuhkan.
Kelemahan sistem ini yakni:
Sering terjadi pergantian kabinet, sehingga kebijaksanaan politik Negara menjadi labil
Karena pergantian eksekutif yang mendadak sering kali tidak dapat melaksanakan tugas yang disusunnya.
Demokrasi Perwakilan Dengan Sistem Pemisahan Kekuasaan
Apabila kekuasaan dalam Negara dapat dipisahkan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Kebaikan sistem ini yakni:
Badan eksekutif lebih stabil
Penyusunan program kerja mudah disesuaikan dengan lama masa jabatan yang dipegang eksekutif.
Kelemahan sistem ini yakni:
Pada umunya keputusan yang diambil merupakan hasil tawar menawar antara badan legislatif dan eksekutif, sehingga seringkali keputusan tidak jelas
Proses pengambilan keputusan memakan waktu yang lama.
Demokrasi Perwakilan dengan Sistem Referendum dan Inisiatif Rakyat
Gabungan antara demokrasi perwakilan dengan demokrasi langsung. Dalam Negara yang menganut demokrasi, badan perwakilan rakyat tetap ada, namun badan tersebut dikontrol oleh rakyat secara langsung melalui referendum.
Kebaikan sistem ini yakni:
Apabila terjadi pertentangan antara badan Negara, maka persoalan tersebut dapat diserahkan keputusannya kepada rakyat tanpa melalui partainya
Kebebasan badan perwakilan dalam menentukan pilihannya sehingga pendapatnya tidak harus sama dengan pendapat partainya
Kelemahan system ini yakni:
Pembuat undang-undang atau peraturan relatif lambat atau sulit
Pada umumnya rakyat biasa tidak mempunyai ilmu pengetahuan yang cukup untuk menilai atau menguji kualitas undang-undang.
Demokrasi yang didasarkan pada paham atau prinsip ideology
Demokrasi liberal
Demokrasi yang didasari dan dijiwai oleh pandangan liberalisme yaitu paham yang menekankan pada kebebasan individu dengan mengabaikan kepentingan umum. Titik berat perhatian dalam demokrasi tersebut adalah persamaan dalam bidang politik sedangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi kurang diperhatikan. Demokrasi liberal sering disebut demokrasi barat.
Demokrasi liberal
Demokrasi rakyat juga disebut demokrasi timur yaitu, demokrasi yang didasari dan dijiwai oleh paham sosialisme dan komunisme. Dalam demokrasi tersebut yang diutamakan kepentingan Negara atau kepentingan umum dengan mengabaikan kepentingan individu atau perseorangan. Titik berat perhatian yang menganut paham demokrasi rakyat adalah persamaan dalam bidang ekonomi, sedangkan kebebasan dalam politik diabaikan.
Ciri-ciri demokrasi rakyat yang menonjol:
Sistem otoriter yaitu otoriter penguasa dapat dipaksakan kepada rakyat
Sistem perangkap pemimpin yaitu pemimpin Negara dan/atau pemerintah lain
Sistem pemusatan kekuasaan di tangan penguasa tertinggi di dalam Negara.
Demokrasi pancasila
Demokrasi pancasila merupakan ciri khas demokrasi di Negara Republik Indonesia yang bersumber pada tata nilai social budaya Indonesia. Demokrasi dijiwai dan didasari oleh paham pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia. Yang dimaksud demokrasi pancasila yaitu, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang mengandung ketuhanan, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kaeadilan. Demokrasi pancasila mengandung aspek-aspek:
Formal: Menunjukkan cara partisipasi rakyat dalam Pemerintahan
Materiil: Penegasan bahwa manusia itu sama di mata hukum
Normatif: Demokrasi berdasar norma-norma persatuan dan solidaritas, penyamarataan
Optatif: Demokrasi menitik beratkan pada tujuan/ keinginan untuk mewujudkan kesejahteraan, berarti ada kesimbangan antara rakyat dan penguasa
Organisasi: Perwujudan dalam Lembaga-Lembaga Negara
Semangat: Dibutuhkan semangat baik oleh penguasa dan warga Negara dalam pengabdian.
Pelaksanaan demokrasi ini tidak terlepas dan didasari oleh sila-sila pancasila dimana identitasnya adalah sila keempat yang dijiwai sila kesatu, kedua, ketiga dan kelima. Dalam demokrasi, rakyat tidak sebagai objek demokrasi melainkan sebagai subjek demokrasi artinya rakyat secara keseluruhan berhak ikut serta secara efektif menentukan keinginan-keinginan dengan jalan turut serta dalam penentuan garis-garis besar hukum Negara.
Dalam demokrasi pancasila sebagai salah satu sistem pemerintahan yang berkedaulatan rakyat, maka rakyatlah yang menentukan bentuk dan isi Pemerintahan yang dikehendaki sesuai hati nuraninya. Isi pokok demokrasi pancasila:
Pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan pancasila seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang penjabarannya dalam batang tubuh UUD 1945
Demokrasi harus menghargai hak asasi manusia dan menjamin hak-hak minoritas baik berdasarkan kelompok maupun kekuatan social
Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan kelembagaan institusional
Harus bersendikan hukum
Demokrasi dilihat dari titik berat yang menjadi perhatiannya dibedakan menjadi:
Demokrasi formal
Suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persatuan dalam bidang politik tanpa disertai untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
Demokrasi material
Demokrasi yang dititik beratkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi sedang persamaan bidang politik kurang diperhatikan bahkan kadang dihilangkan
Demokrasi gabungan
Demokrasi yang mengambil kebaikan dan membuang keburukan dari demokrasi formal dan demokrasi material.
Sistem Pemerintahan
Dalam membahas sistem pemerintahan negara, maka hal yang harus dibahas terlebih dahuluadalah pengertian sistem. Menurut Carl J. Freederich yang dimaksud sistem adalahkeseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhan sehingga hubungan itu menimbulkan ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerjs dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya.
Dari pengertian diatas, berarti sistem terdiri dari beberapa bagian dan menurut penulis dapat terdiri dari banyak bagian dan berhubungan atau berkaitan satu sama lain untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hasil dari sistem secara keseluruhan ditentukan oleh beberapa atau banyak komponen yang ada.
Selanjutnya, berkaitan dengan sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan berkaitan dengan pengertian regeringsdaad penyelenggaraan pemerintahan eksekutif dalam hubungannya dengan fungsi legislatif. Sistem pemerintahan yang dikenal di dunia secara garis besar dapat dibedakan dalam tiga macam, yaitu :
Sistem pemerintahan presidensil (presindentil system).
yaitu sistem pemerintahan dimana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab dan tidak boleh menyusahkan parlemen (legislatif) dan legislatif juga tidak dapat menjatuhkan presiden (pemerintah). Menteri yang diangkat dan menjadi pembantu presiden bertanggung jawab atas presiden.
Beberapa prinsip pokok pemerintahan presidensil yang bersifat universal :
Terdapat pemisahan kekuatan yang jelas antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Presiden merupakan eksekutif tunggal, kekuasaan eksekutif presiden tidak terbagi dan yang ada hanya presiden dan wakil presiden saja.
Kepala pemerintahan adalah sekaligus kepala negara atau sebaliknya kepala negara adalah sekaligus kepala pemerintahan.
Presiden mengangkat para menteri sebagai pembantu atau sebagai bawahan yang bertanggung jawab kepadanya.
Anggota parlemen tidak boleh menduduki jabatan eksekutif dan demikian sebaliknya.
Presiden tidak dapat membubarkan ataupun memaksa parlemen.
Jika dalam sistem parlementer berlaku prinsip supremasi parlemen, maka dalam sistem presidensil berlaku prinsip supremasi konstitusi.
Eksekutif bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang berdaulat.
Kekuasaan tersebut secara tidak termuat seperti dalam sistem parlementer yang terpusat pada parlemen.
Menurut penulis, Negara Republik di era reformasi merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil, karena prinsip-prinsip pokok pemerintahan presidensil yang bersifat universal ada didalam sistem pemerintahan Indonesia. Kekuasaan presiden tunggal dalam arti tidak dibagi dengan wakil presiden, presiden sekaligus sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Wakil presiden dan para menteri berkedudukan sebagai pembantu presiden yang mempunyai kekuasaan sebagai sebagai kepala dan kepala pemerintahan. Kedua lembaga negara baik lembaga kepresidenan yang dikepalai oleh presiden dan lembaga perwakilan perwakilan rakyat tidak dapat saling menjatuhkan. Dilihat dari sudut politik keduanya tidak boleh saling menjatuhkan atau saling membubarkan karena keduanya dipilih langsung oleh rakyat. Untuk membatasi kekuasaan agar oresiden tidak bertindak sewenang-wenang harus berdasar pada konstitusi / UUD.
Sistem pemerintahan parlementer (parlementary system).
yaitu sistem pemerintahan dimana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen, terdapat hubungan yang erat antara pemerintah dengan parlemen. Dalam parlemen mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Dalam sistem pemerintahan terdapat menteri dan perdana menteri. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab atas parlemen.
Prinsip pokok sistem pemerintahan parlementer antara lain :
Hubungan antara lembaga parlemen dan pemerintahan tidak murni terpisahkan.
Kepala pemerintahan diangkat oleh kepala negara.
Kepala pemerintahan mengangkat menteri-menteri sebagai satu kesatuan institusi yang bersifat kolektif.
Menteri adalah atau biasanya merupaka anggota parlemen.
Pemerintah bertanggung jawab kepada parlemen, tidak kepada rakyat secara langsung, sehingga pertanggung jawaban kepada rakyat pemilih juga bersifat tidak langsung yaitu melalui parlemen.
Kepala pemerintahan dapat memberikan pendapat kepada kepala negara untuk membubarkan parlemen.
Dianutnya prinsip supremasi parlemen, sehingga kedudukan parlemen dianggap lebih tinggi daripada bagian pemerintahan.
Sistem kekuasaan negara terpusat pada parlemen.
Dengan melihat prinsip parlemen diatas, maka di era reformasi pemerintah Indonesia tidak mempraktekkan prinsip pokok tersebut. Apalagi dengan adanya pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara langsung, berarti prrsiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen tetapi bertanggung jawab kepada kepada pemilih (rakyat). Di negara republik Indonesia kekuasaan negara tidak terpusat pada parlemen tetapi ada sistem chek and balances Lambaga-lembaga negara.
Sistem campuran(mixed system atau hybrid system).
Didalam sistem referendum badan eksekutif merupakan bagian badan legislatif. Badan eksekutif yang merupakan bagian badan legislatif adalah badan pekerja legislatif.jadi di dalam sistem ini badan legislatif membentuk sub badan legislatif didalamnya sebagai pelaksana tugas pemerintah. Kontrol terhadap badan legislatif didalam sistem inj dilakukan langsung oleh rakyat melalui lembaga referendum.
Pembuat undang-undang didalam sistem referendum diputuskan langsung oleh rakyat, melalui dua mekanisme, yaitu :
Referendum obligator.
yaitu referendum untuk menentukan disetujui atau tidaknya oleh rakyat berlakunya satu peraruran atau undang-undang yang baru. Referendum tersebut disebut referendum wajib.
Referendum fakultatif.
yaitu referendum untuk menentukan apakah suatu peraturan atau undang-undang yang sudah ada dapat terus diberlakukan atau harus dicabut. referendum tersebut merupakan referendum tidak wajib.
Menurut doktrin Hukum Tata Negara yang tertuang didalam konstitusi, sistem pemerintahan negara dapat dibagi kedalam 3 pengertian :
Sistem pemerintahan negara dalam arti paling luas yaitu suatu sistem pemerintahan negara yang struktur dari suatu negara dengan menitikberatkan kepada hubungan antara negara dengan rakyatnya.
Sistem pemerintahan negara dalam arti luas yaitu sistem tatanan arau struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak pada semua organ negara, termasuk hubungan antara pemerintah pusat dengan bagian-bagian yang terdapat didalam negara ditingkat lokal.
Sistem pemerintahan negara dalam arti sempit yaitu suatu tatanan atau struktur pemerintahan yang bertitik tolak dari hubungan sebagian organ negara negara ditingkat pusat. Khususnya hubungan antara eksekutif dan legislatif.
Sistem Pemerintahan Di Indonesia
Sistem Pemerintahan Sebelum Amandemen UUD 1945
Sistem Pemerintahan Menurut Sifatnya
Berdasarkan UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensiil, namun bukan sistem presidensiil yang murni jika diukur dari syarat-syarat yang harus ada dalam sistem presidensiil. Pasal 4 dan 17 UUD 1945 menunjukkan bahwa pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensiil dimana presiden menjadi kepala eksekutif (pemerintahan) dan mengangkat serta memberhentikan para menteri yang bertanggung jawab kepadanya.
Namun, jika dilihat dari pasal 5 ayat (1) dan dalam kaitannya dengan pasal 21 ayat (2) UUD 1945, dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan presidensiil tersebut tidak sepenuhnya presidensiil karena berdasarkan pasal tersebut presiden dan DPR bersama-sama membuat UU. Hal ini, berarti bahwa sistem presidensiil di Indonesia tidak berdasarkan pelaksanaan ajaran Trias Politika. Ciri-ciri parlementer yang ada pada pemerintahan di Indonesia:
Pertanggung jawaban Presiden kepada MPR
Kedudukan Presiden sebagai mandataris pelaksana GBHN
Dengan demikian berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD 1945, sistem pemerintahan di Indonesia adalah presidensiil karena presiden adalah eksekutif dan menteri-menteri adalah pembantu presiden. Tetapi jika dilihat dari sudut pertanggungjawaban presiden kepada MPR maka eksekutif dapat dijatuhkan oleh lembaga Negara lain (kepada siapa presiden bertanggung jawab, hal ini merupakan ciri pemerintahan parlementer). Maka system pemerintahan di Indonesia berdasarkan UUD 1945 dapat disebut quasi presidensiil.
Sistem Pemerintahan Menurut Pembagian Kekuasaan
UUD 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan berdasarkan Trias Politika sebagaimana diajarkan oleh Montesquieu, tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan, karena:
UUD 1945 tidak membatasi secara tegas bahwa setiap kekuasaan harus dilakukan oleh satu organ/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
UUD 1945 tidak membatasi kekuasaan dibagi atas tiga bagian saja.
UUD 1945 tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan oleh MPR (Pasal 1 ayat 2) kepada lembaga-lembaga lainnya.
UUD 1945 menetapkan 4 kekuasaan dan 7 lembaga negara yaitu:
Kekuasaan eksaminatif (Inspektif) atau BPK
Kekuasaan legislatif atau DPR
Kekuasaan eksekutif (pemerintahan Negara) atau Presiden dan Wakil Presiden.
Kekuasaan yudikatif (kehakiman) atau MA (Mahkamah Agung)
Lembaga-lembaga lain yang tidak diatur oleh UUD 1945 termasuk dalam organisasi pemerintahan yang disebut sebagai lembaga pemerintahan (regering-organon) dan lembaga administrasi Negara (administrative-organen). Misalnya Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa.
Pokok Pikiran Pemerintah Negara Indonesia Menurut Penjelasan UUD 1945
Sistem pemerintahan di Indonesia adalah Presidensiil. Hal ini dijelaskan secara sistematis dalam penjelasan UUD 1945 yang memuat 7 buah kunci pokok yaitu:
Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechstaat)
Negara Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum dan bukan kekuasaan belaka. Hal ini berarti bahwa Negara dalam melaksanakan tindakan apapun harus selalu dilandasi oleh hukum atau segala tindakannya harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Negara hukum yang dimaksud oleh UUD 1945 bukanlah Negara hukum dalam arti formal (sebagai polisi lalu lintas atau penjaga malam) tetapi Negara hukum dalam arti material (dalam arti luas) yaitu Negara tidak hanya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia tetapi juga harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sistem Konstitusional
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak tak terbatas).
Sistem ini menegaskan bahwa pemerintahan Negara dibatasi oleh konstitusi dan otomatis dibatasi juga oleh konstitusi dan otomatis dibatasi juga oleh ketentuan hukum yang merupakan produk konstitusional lainnya seperti GBHN, UU dll. Sistem ini juga memperkuat dan menegaskan sistem Negara hukum. Berdasarkan kedua sistem ini diharapkan dapat tercapai mekanisme hubungan tugas dan hukum antara lembaga-lembaga Negara yang dapat menjamin terlaksananya sistem itu sendiri.
Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan MPR
Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang dalam, menetapkan UUD dan GBHN, dan memilih dan mengangkat Presiden dan Wapres.
Majelis mengangkat dan melantik Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara, oleh karena itu Kepala Negara dan Wakil Kepal Negara harus tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR.
Presiden adalah penyelenggara Pemerintahan Negara yang tertinggi di bawah Majelis.
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan dan tanggung jawab ada pada Presiden (concentration of power and responsibility upon the President).
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR Presiden harus bekerja sama dengan DPR, tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR untuk membentuk UU serta menetapkan APBN. Presiden tidak dapat membubarkan DPR dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.
Menteri Negara adalah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Kedudukan menteri tidak tergantung pada DPR tetapi pada Presiden. Pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan wewenang sepenuhnya Presiden (Pasal 17 ayat 2).
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas Kepala Negara bukanlah diktator, karena ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya kepada MPR.
Sistem Pemerintahan Pasca-Amandemen UUD 1945
Perubahan Pertama UUD 1945
Perubahan terhadap UUD 1945 terjadi setelah timbulnya tuntutan reformasi, yang diantaranya berkaitan dengan reformasi konstitusi (constitutional reform).
Sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945, kedudukan dan kekuasaan presiden sangat dominan. Hal ini terlihat dalam kurun waktu demokrasi terpimpin 1959-1967 dimana MPR (S) yang merupakan lembaga tertinggi dikendalikan oleh Presiden. Sedangkan dalam kurun waktu 1967-1998, DPR yang berdasarkan UUD 1945 mempunyai hak inisiatif (mengajukan usul RUU) tidak dapat melakukan haknya karena semua RUU berasal dari pemerintah.
Oleh karena itu, amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan dengan tujuan untuk; (a). mengurangi/ mengendalikan kekuasaan Presiden, (b). mengenmbalikan hak legislasi kepada DPR, sedangkan Presiden berhak untuk mengajukan RUU kepada DPR.
Perubahan Kedua UUD 1945
Perubahan kedua terhadap UUD 1945 dilakukan pada substansi yang meliputi pemerintahan daerah, wilayah Negara, warga Negara dan penduduk, hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan Negara, bendera, bahasa, lambang Negara, dan lagu kebangsaan, serta DPR, khususnya tentang keanggotaan, fungsi, hak maupun tentang tata cara pengisiannya. Berkaitan dengan pengisian keanggotaan DPR, maka semua anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat.
Perubahan Ketiga UUD 1945
Perubahan ketiga dilakukan menurut teori konstitusi, terhadap susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar. Dari perubahan terhadap UUD 1945 terlihat bahwa sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan presidensiil.
Ciri-ciri pemerintahan Presidensiil terlihat pada dua hal yaitu:
Prosedur pemilihan presiden dan wakil presiden
Pertanggung jawaban presiden dan wakil presiden atas kinerjanya sebagai lembaga eksekutif.
Perubahan Keempat UUD 1945
Ada Sembilan poin substansi pada perubahan keempat UUD 1945, anatara lain:
Keanggotaan MPR
Keanggotaan MPR dinyatakan terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu. Hal ini berarti tidak ada satupun anggota MPR yang keberadaannya diangkat sebagaimana yang terjadi sebelum amandemen, dimana anggota MPR yang berasal dari unsur utusan daerah dan ABRI melalui proses pengangkatan, bukan pemilihan.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kedua
Kemungkinan Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap
Kewenangan Presiden
Kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala Negara mengalami perubahan mendasar diamana setiap kebijakan Presiden harus mendapat persetujuan atau sepengetahuan DPR. Perubahan keempat ini membatasi kewenangan Presiden yang sebelumnya tanpa batas
Keuangan Negara dan bank sentral
Pendidikan dan kebudayaan
Perekonomian nasional dan kesejahteraan social
Aturan tambahan dan aturan peralihan
Kedudukan penjelasan UUD 1945
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terjadi pada perubahan terhadap UUD 1945, langsung atau tidak langsung mempengaruhi sistem pemerintahan, diantaranya pada:
Konsep Negara Hukum
UUD 1945 pasca amandemen mempertegas deklarasi Negara hukum, dari yang semula hanya ada dalam penjelasan, menjadi bagian dari Batang Tubuh UUD 1945. Implementasi ketegasan konsep Negara hukum Indonesia terwujud pada system pemilihan umum secara langsung oleh rakyat, sehingga rakyat bebas dalam menentukan sikap dan pendapatnya. Karena pada dasarnya pemilu yang bebas merupakan hal yang sangat fundamental bagi eksitensi Negara hukum, selain melalui pemilu langsung, akuntabilitas anggota parlemen semakin tinggi.
Kedudukan Presiden
Sebelum amandemen UUD 1945, kedudukan dan kesatuan Presiden sangat dominan, terutama dalam praktek penyelenggaraan Negara. Dengan amandemen UUD 1945 maka kekuasaan Presiden dikurangi dengan mengembalikan kekuasaan legislative kepada DPR. Selain itu, periodisasi lembaga kepresidenan dibatasi secara tegas, dimana seseorang hanya dapat dipilih sebagai Presiden maksimal untuk dua kali periode jabatan.
UUD 1945 pasca amandemen menetapkan dengan jelas mengenai sistem presidensiil dalam system pemerintahan. Adapun ciri-ciri system presidensiil dalam UUD 1945 pasca amandemen antara alin adalah:
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR karena lembaga ini tidak lagi bertindak sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
Kedudukan MPR dan DPR
Melalui amandemen UUD 1945, MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi Negara dan pemegang kedaulatan rakyat yang tertinggi. Sehingga berimplikasi kepada kewenangan MPR yang dulu memiliki kedudukan strategis, melalui amandemen maka kewenangannya hanya menjadi:
Mengubah dan menetapkan UUD
Melantik Presiden dan atau Wakil Presiden
Memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 1945.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasaan diatas dapat disimpulkan bahwa Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu Kesetaraan sebagai warga Negara, memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum, pluralisme dan kompromi, menjamin hak-hak dasar, dan pembaruan kehidupan social.
Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal diantaranya kesadaran akan puralisme, sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik, demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. demokrasi membutuhkan pertimbangan moral.
Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu, Demokrasi Parlementer (liberal), Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi.
Saran
Di Indonesia demokrasi bukan hanya sebagai sistem pemerintahan namun kini telah menjadi salah satu sistem politik. Salah satu pemilu yang krusial atau penting dalam katatanegaraan Indonesia adalah pemilu untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk dalam parlemen, yang biasa kita kenal dengan sebutan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Setelah terpilih menjadi anggota parlemen, para konstituen tersebut pada hakikatnya adalah bekerja untuk rakyat secara menyeluruh. Itulah yang dinamakan dengan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Akan tetapi, dewasa ini tidak sedikit para anggota parlemen yang “melupakan” rakyatnya ketika mereka telah duduk enak di kursi “empuk”. Mereka sibuk dengan urusan pribadi mereka masing-masing, mengutamakan kepentingan golongan, dan berpikir bagaimana caranya mengembalikan modal mereka ketika kampanye. Fenomena ini sudah tidak aneh lagi bagi bangsa Indonesia. Para elite politik saat ini, sudah tidak lagi pada bingkai kesatuan, akan tetapi berada pada bingkai kekuasaan yang melingkarinya. Seperti misalnya, adanya sengketa hasil pemilu, black campaign ketika kampanye dan sebagainya, yang penting bisa mendapatkan kekuasaan. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika pun telah luntur dalam dirinya.
Untuk itu, diharapkan agar masyarakat ikut mengontrol jalannya pemerintahan agar menuju Indonesia yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Maggalatung, Salman dan Nur Rohim Yunus,Pokok-Pokok Teori Ilmu Negara,(Fajar Media:Bandung),2013
Thamrin, Abu dan Nur Habibi Ihya,Hukum Tata Negara,(Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta:Ciputat),2010
B.Muyo, Henry. An Introduction to Democratic Theory,(Oxford University Press:New York),1960
Assiddiqie, Jimly. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi,(PT.Buana Ilmu Popular:Jakarta),2007
Moh.Mahfud MD,Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesi,Edisi Refisi,(PT.Rineka Cipta:Jakarta),2000
Comments
Post a Comment